Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON
(1) Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian kesesuaian atas rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi terhadap KEM PPKF. (2) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi berupa data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal pada sistem informasi keuangan daerah. (3) Mekanisme penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah.
