Pasal 31
BAB 6 — PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Proyek yang bersumber dari penerbitan SBSN yang kinerja anggarannya kurang atau rendah ditindaklanjuti dengan penyusunan rekomendasi untuk percepatan pelaksanaan Proyek. (4) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap triwulan.
