PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT...
Pasal 30
BAB 6 — PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Kementerian/Lembaga dan/atau penerima Penerusan SBSN. (2) Permintaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan b. perkembangan realisasi penyerapan dana.
