Pasal 23
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Dalam hal rekening khusus untuk pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdapat sisa dana yang tidak akan digunakan lagi, maka dilakukan pengembalian ke rekening kas umum negara. (2) Pengembalian sisa dana ke rekening kas umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun berakhirnya Proyek tahun tunggal maupun Proyek tahun jamak. (3) Pengembalian sisa dana dari rekening khusus ke rekening kas umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan rapat rekonsiliasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan diikuti oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kementerian/Lembaga pemrakarsa Proyek SBSN. (4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan permintaan pengembalian sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
