Pasal 22
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Seri SBSN yang digunakan untuk pengisian rekening khusus dalam rangka pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditentukan dengan mempertimbangkan: a. jadwal waktu pengisian rekening khusus; dan b. jadwal penerbitan SBSN. (2) Dalam hal jadwal waktu pengisian rekening khusus dan jadwal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang bersamaan, seri SBSN yang digunakan sebagai sumber pengisian rekening khusus dilakukan dengan menggunakan salah satu seri SBSN yang akan diterbitkan. (3) Dalam hal jadwal waktu pengisian rekening khusus dan jadwal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang tidak bersamaan, seri SBSN yang digunakan sebagai sumber pengisian rekening khusus dilakukan dengan menggunakan salah satu seri SBSN yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Pengisian rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diprioritaskan untuk menggunakan seri SBSN yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang dana hasil penerbitan seri SBSN dimaksud masih mencukupi.
