Pasal 17
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Penerbitan SBSN dalam rangka Penerusan SBSN atau pembiayaan Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain dilakukan dengan: a. menggunakan Proyek bersangkutan sebagai dasar transaksi penerbitan SBSN; atau b. menggunakan jenis dasar transaksi yang lain sepanjang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diikuti dengan penggantian dasar transaksi penerbitan SBSN yang lain pada saat penyerahan aset hasil pembiayaan Proyek kepada penerima Penerusan SBSN atau pihak lain. (3) Penggantian dasar transaksi penerbitan SBSN yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempunyai nilai paling sedikit sama dengan Proyek yang diserahkan kepada penerima Penerusan SBSN atau pihak lain.
