PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT...
Pasal 12
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan Daftar Proyek yang telah disetujui Menteri kepada Direktur Jenderal Anggaran.
