PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT...
Pasal 11
BAB 3 — PENYIAPAN PROYEK YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Berdasarkan hasil identifikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Penyampaian usulan Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui platform pertukaran data secara elektronik.
