PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENDIRIAN
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Setiap penolakan terhadap permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkan.
