PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENDIRIAN
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah mendapat izin usaha dari Menteri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
