Pasal 28
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan kepada Menteri:
a. laporan keuangan triwulanan untuk periode yang berakhir 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember;
b. laporan kegiatan usaha semesteran untuk periode yang berakhir 30 Juni dan 31 Desember; dan
c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(2) Bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi singkat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di INDONESIA, paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan pengumuman.
