PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 27
BAB 8 — PERUBAHAN NAMA
(1) Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
a. risalah rapat umum pemegang saham/rapat anggota;
b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang baru.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan.
