PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 22
BAB 6 — PINJAMAN, PENYERTAAN DAN PENEMPATAN DANA
Untuk membiayai kegiatannya, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memperoleh dana antara lain dari:
a. penerbitan surat-surat berharga;
b. pinjaman jangka menengah dan atau jangka panjang yang bersumber dari:
Pemerintah Republik INDONESIA;
pemerintah asing;
organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
bank dan/atau lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri; dan
c. hibah (grant).
