PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 21
BAB 5 — KANTOR CABANG
Pemindahan alamat kantor pusat atau kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan pemindahan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
