PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 13
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Kepemilikan saham pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur oleh badan usaha asing ditetapkan paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima per seratus) dari modal disetor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah go public.
