PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENDIRIAN
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modal disetor.
(2) Dalam hal modal sendiri Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang saham wajib menutup kekurangan tersebut.
