Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Pasal 4A
(1)
Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk
Transportasi Jalan yang termasuk dalam:
a.
pos
tarif
8703.80.17,
8703.80.18,
dan
8703.80.19; dan
b.
pos
tarif
8703.80.97,
8703.80.98,
dan
8703.80.99,
diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
(2)
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
(3)
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tarif bea masuk atas impor kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh
pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Investasi/Kepala
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan
Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau
Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan
Investasi.
(4)
Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
melampirkan surat persetujuan pemanfaatan
insentif impor dan/atau penyerahan Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat
yang
diterbitkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang investasi; dan
b.
mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan
pemanfaatan
insentif
impor
dan/atau
penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai roda empat pada kolom pemenuhan
persyaratan/fasilitas impor,
dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
(5)
Dalam hal barang impor:
a.
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4); dan/atau
b.
barang yang diimpor tidak sesuai dengan data
barang impor sebagaimana tercantum dalam
surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a,
terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk
yang berlaku umum.
(6)
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah
tertentu
yang
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi.
(7)
Pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif
bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan validasi terhadap elemen data dalam
dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi oleh Sistem Indonesia National Single
Window.
(8)
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dinyatakan:
a.
sesuai, Sistem Indonesia National Single Window
melakukan
pemotongan
jumlah
tertentu
terhadap barang impor; atau
b.
tidak sesuai, Sistem Indonesia National Single
Window
mengembalikan
dokumen
pemberitahuan impor barang kepada importir
untuk dilakukan perbaikan.
(9)
Pemanfaatan
tarif
bea
masuk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang
tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang
tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a.
(10) Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak
dapat dilakukan oleh Sistem Indonesia National
Single Window, pejabat bea dan cukai melakukan
penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu
secara manual melalui sistem terintegrasi.
(11) Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak
dapat dilakukan secara manual melalui sistem
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan
pemotongan kuota secara manual.
(12) Importasi barang yang memanfaatkan tarif bea
masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
pengeluaran barang impor untuk dipakai.
- Catatan Bab 98 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
tentang
Penetapan
Sistem
Klasifikasi
Barang
dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 105
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM
KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA
MASUK ATAS BARANG IMPOR
CATATAN BAGIAN, CATATAN BAB, DAN CATATAN SUBPOS
Bab 98 Ketentuan khusus untuk industri alat transportasi
Catatan. 1.- (A) Kecuali jika konteksnya menentukan lain, terhadap pos 98.01 dan pos 98.02 tidak berlaku: (a) Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS); dan (b) Catatan yang ditetapkan untuk pos 01.01 sampai dengan pos 97.06. (B) (a) Ketentuan mengenai persyaratan impor barang dari subpos 9801.40 sampai dengan 9801.80 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. (b) Ketentuan mengenai persyaratan impor barang pada subpos 9801.90 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 Chapter 98 Special provisions for the transportation equipment industry
Notes. 1.- (A) Unless the context otherwise required, the following shall not apply for heading 98.01 and heading 98.02: (a) General Rules for The Interpretation of the Harmonized System; and
(b) Notes to heading 01.01 to heading 97.06.
(B) (a) Provisions on the import requirements of goods of subheadings 9801.40 to 9801.80 are stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year concerning Four- Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year 2021 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year concerning Four- Wheeled or More Motor Vehicle Industry.
(b) Provisions on the import requirements of goods of subheading 9801.90 is stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-
tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
(C) Ketentuan mengenai persyaratan impor barang dari pos 98.02 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M- IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor.
(D) Untuk keperluan pos 98.01, berlaku ketentuan sebagai berikut: (a) Perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat menggunakan Bab 98 ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. (b) Kendaraan bermotor meliputi kendaraan bermotor dari subpos 8701.21, subpos 8701.22, subpos 8701.23, subpos 8701.24, dan subpos 8701.29, pos 87.02, pos 87.03, dan pos 87.04.
(c) Sasis dilengkapi dengan mesin dan/atau motor listrik, untuk kendaraan dari Pos 87.02 jenis bus Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year 2021 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry and/or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year concerning Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle.
(C) Provisions on the import requirements of goods of heading 98.02 is stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 59/MIND/PER/5/2010 concerning the Motor Vehicle Industry. (D) For the purposes of heading 98.01, the following provisions shall apply: (a) Manufacturing company of four-wheeled or more motor vehicle is determined by the minister who responsible for industrial affairs or appointed official.
(c) Motor vehicles include motor vehicles of subheading 8701.21, subheading 8701.22, subheading 8701.23, subheading 8701.24, and subheading 8701.29, heading 87.02, heading 87.03, and heading 87.04.
(d) Chassis fitted with engines and/or electric motor, for vehicles of Heading 87.02 of the bus type is chassis that have
adalah sasis sudah dilengkapi dengan mesin dan/atau motor listrik namun belum dilengkapi bodi/kabin sebagaimana dimaksud dalam pos 87.06. (E) Pos 98.01 hanya meliputi kendaraan bermotor yang: (a) diimpor oleh perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; (b) dilengkapi dengan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; dan (c) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Tahun tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Tahun tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Tahun tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
(F) Pos 98.02 hanya meliputi komponen kendaraan bermotor yang: (a) diimpor oleh perusahaan industri komponen; dan (b) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/ PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor. been fitted with engines and/or electric motor but not yet equipped with body/cabin as referred to in heading 87.06.
(E) Heading 98.01 only covers motor vehicles which: (a) are imported by manufacturing company of four-wheeled or more motor vehicle; (b) have received Approval Letter from official appointed by the minister who responsible for industrial affairs; and (e) fulfill the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number Year concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year concerning Four- Wheeled or More Motor Vehicle Industry and/or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concerning Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle.
(F) Heading 98.02 only covers motor vehicles components which: (a) are imported by manufacturing company of components; and (b) fulfill the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 59/M- IND/PER/5/2010 oncerning the Motor Vehicle Industry.
(G) Istilah “Completely Knocked Down” dalam subpos 8701.21, subpos 8701.22, subpos 8701.23, subpos 8701.24, dan subpos 8701.29, pos 87.02, pos 87.03, dan pos 87.04, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang:
(a) dilengkapi persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; dan (b) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. (H) (a) Istilah “Completely Knocked Down” untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari subpos 8711.10 sampai dengan subpos 8711.50, hanya berlaku untuk impor yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M- IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor.
(G) The term "Completely Knocked Down" in subheading 8701.21, subheading 8701.22, subheading 8701.23, subheading 8701.24,
and subheading 8701.29, heading 87.02, heading 87.03, and heading 87.04, only apply to motor vehicles which: (a) have received Approval Letter from official appointed by the minister who responsible for industrial affairs; and (b) fulfill the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number Year concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year concerning Four- Wheeled or More Motor Vehicle Industry and/or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concerning Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle.
(H) (a) The term "Completely Knocked Down" for two- wheeled and three-wheeled motor vehicles in subheading 8711.10 to subheading 8711.50, only apply to import which fulfill the provisions as stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 59/M-IND/PER/5/2010 concerning the Motor Vehicle Industry.
(b) Istilah “Completely Knocked Down” untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga pada subpos 8703.80, subpos 8704.60, dan subpos 8711.60 hanya berlaku untuk impor yang:
(i) dilengkapi dengan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; dan (ii) memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M- IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
(I) Kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang tidak diatur atau tidak memenuhi ketentuan dalam Bab ini, diklasifikasikan pada pos tarif masing-masing yang sesuai dalam Bab 1 sampai dengan Bab 97. 2.- (A) Barang dan bahan yang termasuk dalam pos 98.04 sampai dengan pos 98.11 diklasifikasikan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) mengikuti Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) dan Catatan yang ditetapkan untuk pos tarif yang disebutkan dalam (b) The term "Completely Knocked Down" for two- wheeled and three-wheeled motor vehicles in subheading 8703.80, subheading 8704.60, and subheading 8711.60 only apply to import which:
(i) have received Approval Letter from official appointed by the minister who responsible for industrial affairs; and
(ii) fulfill the provisions as stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 59/M- IND/PER/5/2010 concerning the Motor Vehicle Industry and/or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concerning Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle.
(I) Motor vehicles or motor vehicle components which are not stipulated or do not fulfill the provisions of this Chapter, are classified in their respective headings in Chapter to Chapter 97.
2.- (A) Goods and materials which are included in heading 98.04 to heading 98.11 are classified as follows:
(a) shall comply with General Rules for The Interpretation of the Harmonized System and Notes which are set for tariff line mentioned in the description of tariff line
uraian pos tarif 9804.10.00 sampai dengan pos tarif 9811.20.00; dan (b) memenuhi Catatan (B), Catatan (C), dan Catatan (D). (B) Ketentuan mengenai persyaratan impor barang dan bahan dari pos 98.04 sampai dengan pos 98.11 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal.
(C) Untuk keperluan pos 98.04 sampai dengan pos 98.11, terhadap barang dan bahan dalam pos tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut: (a) diimpor oleh perusahaan industri galangan kapal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk; (b) dilengkapi dengan dokumen “Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal”; dan
(c) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal.
(D) Barang dan bahan yang:
(a) sebagian atau seluruhnya
tidak
digunakan
dalam
kegiatan
pembangunan
kapal;
9804.10.00
to
tariff
line
9811.20.00; and
(b) fulfill Notes (B), Notes (C), and Notes (D). (B) Provisions on the import requirements of goods and materials of heading 98.04 to heading 98.11 are stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 19 Year 2020 concerning Utilization of Special Schemes for Supply of Goods and Materials for Shipyard Industrial Companies for Ship Building.
(C) For the purposes of heading
98.04 to heading 98.11, the
following provisions shall apply
to the goods and materials:
(a) are imported by shipyard
industrial companies which
were
determined
by
the
minister who responsible for
industrial
affairs
or
appointed official;
(b) have received the document of
“Tanda Sah Surat Keterangan
Verifikasi
Industri
Dalam
Rangka Pemanfaatan Skema
Khusus Penyediaan Barang
dan Bahan
Bagi
Industri
Galangan
Kapal
Untuk
Pembangunan Kapal”; and
(c) fulfill
the
provisions
stipulated in the Regulation
of the Minister of Industry
Number
Year
concerning
Utilization
of
Special Schemes for Supply
of Goods and Materials for
Shipyard
Industrial
Companies
for
Ship
Building.
(D) Goods and materials which are:
(a) partly or wholly not use for
ship building activity;
(b) dipindahtangankan
kepada pihak lain;
(c) tidak
termasuk
dalam
pos 98.04 sampai dengan
pos 98.11;
(d) tidak
termasuk
dalam
daftar barang dan bahan
pada dokumen “Tanda Sah
Surat
Keterangan
Verifikasi Industri Dalam
Rangka
Pemanfaatan
Skema Khusus Penyediaan
Barang dan Bahan Bagi
Industri Galangan Kapal
Untuk
Pembangunan
Kapal”; atau
(e) tidak memenuhi ketentuan
lain dalam Bab ini;
diklasifikasikan pada pos tarif
masing-masing yang sesuai
dalam Bab 1 sampai dengan
Bab 97.
3.- Ketentuan mengenai tata laksana
impor
terhadap
barang
sebagaimana
diatur
dalam
Catatan 1 dan Catatan 2 di atas
dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(b) transferred to another party;
(c) not included in heading 98.04
to heading 98.11;
(d) not included in the list of
goods and materials on the
document “Tanda Sah Surat
Keterangan
Verifikasi
Industri
Dalam
Rangka
Pemanfaatan Skema Khusus
Penyediaan
Barang
dan
Bahan
Bagi
Industri
Galangan
Kapal
Untuk
Pembangunan Kapal”; or
(e) not fulfill the provisions of this Chapter; are classified in their respective headings in Chapter to Chapter 97.
3.- Provisions regarding the import governance of goods as stipulated in Notes 1 and Notes 2 above shall be implemented in accordance with the provisions of customs legislation.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
