PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI...
Pasal 4
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
