Pasal 3
(1) Penyaluran tambahan DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran tambahan DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. (3) Penyaluran tambahan DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas triwulan III dan triwulan IV. (4) Penyaluran tambahan DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Tata cara penyaluran tambahan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
