PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif pendaftaran; b. tarif rawat jalan; c. tarif instalasi gawat darurat; d. tarif tindakan rawat jalan; e. tarif layanan penunjang medis; f. tarif pemulasaran jenazah; g. tarif penggunaan ambulans; h. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; dan i. tarif pendidikan dan pelatihan.
