PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif rawat inap; b. tarif tindakan medik non-operatif; dan c. tarif tindakan medik operatif.
