Pasal 56
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat usul Revisi Anggaran Tahun 2016 berkaitan dengan: a. pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; b. pagu minus terkait non belanja pegawai; c. pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker Badan Layanan Umum; d. pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung; e. pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN; dan/atau f. pengesahan pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN, yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun 2016, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (2) Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif dan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. (3) Pengesahan atas Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran tahun 2016. (4) Penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program; b. dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam 1 (satu) Program; c. dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam 1 (satu) Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran; dan/atau d. dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran, selisih minus dipenuhi melalui Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya). (5) Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (6) Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, huruf c dan huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
