Pasal 55
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan/atau tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau pagu minus terkait non belanja pegawai untuk Tahun Anggaran 2017, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. (2) Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif. (3) Penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program; b. dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam 1 (satu) Program; c. dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam 1 (satu) Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran; dan/atau d. dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran, selisih minus dipenuhi melalui Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya). (4) Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (5) Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d diajukan
kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (6) Batas akhir penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
