PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Pasal 50
pasal.id
Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan dan tembusan kepada:
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan/atau urusan bersama;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait. b. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait dan tembusan kepada:
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur;
- Direktur Jenderal Anggaran; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
