Pasal 49
pasal.id
(1) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran ditetapkan sebagai berikut: a. tanggal 30 Oktober 2017, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
b. tanggal 30 November 2017, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan: a. pergeseran anggaran untuk belanja pegawai; b. pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L; c. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri terencana, dan hibah dalam negeri terencana, pinjaman dalam negeri, serta SBSN; d. Kegiatan Kementerian/Lembaga yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang ditetapkan setelah UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2017, dan/atau e. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/ dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2017. (3) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lingkup Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan atau mensyaratkan adanya PERATURAN PEMERINTAH untuk pencairan anggaran, revisi DIPA K/L yang bersumber dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya), pergeseran anggaran untuk bencana alam dan revisi dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2017.
(4) Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (6) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari hibah langsung, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2017. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal tanggal batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran bertepatan dengan hari libur, maka batas akhir penerimaan revisi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) dimajukan pada tanggal sesuai dengan hari kerja terakhir sebelum tanggal batas akhir penerimaan usul revisi.
