Pasal 24
pasal.id
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA. (2) Untuk tiap-tiap tunggakan tahun lalu harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per kode akun dalam halaman IV DIPA pada tiap-tiap alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan per DIPA per Satker. (3) Dalam hal jumlah tunggakan tahun lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilainya: a. sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari KPA; b. di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/L; dan c. di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (4) Dalam hal tunggakan tahun lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan: a. belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; b. tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku; c. uang makan; d. belanja perjalanan dinas pindah; e. langganan daya dan jasa; f. tunjangan profesi guru/dosen; g. tunjangan kehormatan profesor;
h. tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil; i. tunjangan kemahalan hakim; j. tunjangan hakim adhoc; k. honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non PNS/guru tidak tetap; l. imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi; m. pembayaran jasa bank penatausaha Pemberian Pinjaman; n. bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana; dan/atau o. pembayaran provisi benda meterai, yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017. (5) Untuk tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017, dengan ketentuan: a. tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang sama sudah tersedia; dan b. tidak memerlukan surat pernyataan dari KPA, hasil verifikasi dari APIP K/L, maupun hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Untuk tunggakan selain tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017, dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun sebelumnya; dan b. pekerjaan/penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.
