Pasal 23
pasal.id
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i merupakan pergeseran anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran Biaya Operasional Satker perwakilan di luar negeri, pembayaran sebuah kontrak dalam valuta asing, belanja hibah luar negeri, atau sebagai akibat adanya selisih kurs. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan selisih antara kurs yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dengan kurs pada saat transaksi dilakukan; b. selisih tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani; c. pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi adalah sebesar nilai kontrak dikalikan dengan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. kebutuhan anggaran untuk memenuhi selisih kurs menggunakan alokasi anggaran Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. (3) Untuk memenuhi kebutuhan anggaran akibat selisih kurs untuk Biaya Operasional Satker perwakilan di luar negeri dan belanja hibah ke luar negeri dapat dilakukan
pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
