Pasal 3
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dilaksanakan secara triwulanan.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. (4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas triwulan III dan triwulan IV. (5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (6) Tata cara penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
