Pasal 35
BAB 9 — PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. (2) Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. (3) Laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (4) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat menunjuk pejabat eselon II yang sesuai dengan bidang tugasnya.
