Pasal 34
BAB 8 — REKENING KAS UMUM DAERAH
(1) Dalam rangka penyaluran anggaran Transfer ke Daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral atau Bank Umum untuk menampung penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dengan nama depan Rekening Kas Umum Daerah yang diikuti dengan nama daerah yang bersangkutan. (2) Setelah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang dilampiri dengan: a. asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah; dan b. salinan Keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung Rekening Kas Umum Daerah. (3) Nomor rekening, nama rekening, dan nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan hanya satu kali sepanjang tidak ada perubahan. (4) Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan perubahan tersebut dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan oleh Kepala Daerah definitif.
