PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN LELANG
(1) Bank INDONESIA dapat membeli SBSN di pasar perdana hanya untuk SBSN Jangka Pendek. (2) Pembelian SBSN Jangka Pendek oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk dan atas nama Bank INDONESIA sendiri.
