PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN LELANG
(1) Setiap Pihak dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam Lelang SBSN. (2) Pembelian SBSN secara Lelang di pasar perdana oleh Pihak selain Bank INDONESIA dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang.
