PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 31
BAB 4 — DOKUMEN PENERBITAN DAN PENJUALAN
Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2), serta pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
