Pasal 30
BAB 4 — DOKUMEN PENERBITAN DAN PENJUALAN
(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b hanya diperlukan dalam hal: a. penerbitan SBSN dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau b. penerbitan SBSN dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dan selanjutnya Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat. (2) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan Wali Amanat yang ditunjuk. (3) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN dan Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.
