PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN LELANG
(1) Menteri MENETAPKAN hasil Lelang SBSN yang meliputi nilai nominal SBSN yang dimenangkan serta tingkat Imbalan dan/atau diskonto, termasuk jenis dan nilai Aset SBSN, pada tanggal pelaksanaan Lelang SBSN. (2) Penetapan hasil Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran pembelian Lelang SBSN yang masuk. (3) Penetapan hasil Lelang SBSN didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran pembelian, volume, dan pengelolaan risiko utang. (4) Penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
