PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN LELANG
(1) Pengumuman rencana Lelang SBSN dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang SBSN. (2) Pengumuman rencana Lelang SBSN Tambahan dilakukan setelah penetapan Lelang SBSN.
