Pasal 9
(1) Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 3A harus dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007. (2) Daftar rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara setiap akhir semester.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
