PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 4 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Tim Kepatuhan melaporkan secara tertulis hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal disertai rekomendasi:
a. pencabutan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal tidak terbukti; atau b. pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal terbukti. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal sebelum jangka waktu pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal berakhir.
