PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 4 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Tim Kepatuhan melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti, termasuk saksi-saksi, yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan bagi Penilai Direktorat Jenderal.
