PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 19
BAB 3 — PENGURUSAN BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara berjenjang menyampaikan laporan Barang Rampasan Negara semesteran dan tahunan kepada Kejaksaan Agung dengan tembusan kepada Kantor Wilayah dan Kantor pelayanan. (2) Kejaksaan Agung menyusun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan untuk disampaikan kepada Menteri.
