PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 18
BAB 3 — PENGURUSAN BARANG RAMPASAN NEGARA
Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inventarisasi atas Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
