PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 14
BAB 2 — KEWENANGAN
Penyerahan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkan statusnya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang disertai dengan kelengkapan data dan/atau dokumen meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penetapan status Barang Gratifikasi menjadi Barang Milik Negara; b. dokumen legalitas kepemilikan apabila ada; dan c. dokumen pendukung lainnya.
