PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 12
BAB 2 — KEWENANGAN
Dalam pengurusan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi: a. melakukan Penatausahaan; b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang berada dalam penguasaannya; c. menyerahkan Barang Gratifikasi kepada Menteri untuk dikelola; dan d. melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
