PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 5 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) Selisih lebih atau selisih kurang dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas dihitung secara akumulatif dari seluruh portofolio investasi selama satu tahun anggaran. (2) Selisih lebih atau selisih kurang dalam rangka pengelolaan kelebihan/kekurangan kas bersumber dari: a. Pendapatan bunga/jasa giro dan/atau bagi hasil atas penempatan di Bank Sentral dan/atau Bank Umum; b. Capital gain/loss dan coupon atas transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN; dan c. Pendapatan bunga atas transaksi Reverse Repo. (3) Selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara. (4) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja negara.
