PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) Dalam rangka pengelolaan risiko, Kuasa BUN Pusat wajib merumuskan dan mengevaluasi portofolio penempatan Uang Negara, Pembelian SBN, dan investasi yang berkaitan dengan pengelolaan kelebihan kas.
(2) Kuasa BUN Pusat wajib merumuskan dan mengevaluasi instrumen penyediaan kekurangan kas dalam rangka mengupayakan biaya yang paling murah dalam pengelolaan kekurangan kas.
