PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN KEKURANGAN KAS
(1) Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Sentral dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan Uang Negara di Bank Sentral. (2) Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum harus berpedoman pada perjanjian pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
