PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN KEKURANGAN KAS
Pengelolaan Kekurangan Kas dilakukan dengan:
- Melakukan penarikan dari Rekening Penempatan pada Bank Sentral;
- Melakukan penarikan dari Rekening Penempatan pada Bank Umum;
- Menjual SBN dalam rangka pengelolaan kas di pasar sekunder;
- Melakukan Repo; dan/atau
- Menerbitkan SPN di pasar perdana.
