PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN...
Pasal 22
BAB 6 — EVALUASI DAN MONITORING, LAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
(1) Atas pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal, PIP harus menyusun: a. laporan kinerja pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal setiap semester; dan b. laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal setiap tahun. (2) Laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
