PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENDAPATAN PIP ATAS PENGELOLAAN DANA GEOTHERMAL
(1) Pendapatan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk: a. membiayai biaya operasional pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal; dan b. menambah kapasitas Fasilitas Dana Geothermal. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (capacity building) dalam rangka pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dan biaya pelaksanaan audit laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal oleh Kantor Akuntan Pubik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
