PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN...
Pasal 17
BAB 4 — FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Pengembalian pinjaman Fasilitas Dana Geothermal oleh pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak dimulainya Commercial Operation Date PLTP KPS.
